Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, yang bertujuan untuk melindungi anak-anak dari risiko yang terkait dengan akses internet. Meskipun banyak yang mengira peraturan ini melarang anak-anak mengakses internet, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membimbing anak-anak agar dapat mengenal teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
Dalam pernyataannya, Meutya Hafid menjelaskan bahwa pendekatan yang diambil dalam peraturan ini mirip dengan proses belajar naik sepeda. Anak-anak akan diberikan dukungan dan bimbingan, seperti menggunakan roda bantu, sebelum mereka dapat mengakses internet secara mandiri. Hal ini diharapkan dapat membantu anak-anak memahami dan menghadapi tantangan yang ada di dunia digital.
Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini tidak lepas dari meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di dunia maya. Data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menunjukkan bahwa Indonesia mencatat 5.566.015 kasus pornografi anak dalam empat tahun terakhir. Selain itu, Indonesia juga berada di peringkat ke-4 di dunia dan peringkat ke-2 di ASEAN dalam hal kasus ini.
Statistik perundungan online juga menunjukkan bahwa 48% anak Indonesia mengalami perundungan di dunia maya, sementara sekitar 80.000 anak di bawah usia 10 tahun terpapar judi online. Angka-angka ini mencerminkan masalah serius yang dapat berdampak negatif pada masa depan anak-anak.
Menteri Meutya Hafid menekankan pentingnya tindakan untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif ruang digital. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, diharapkan anak-anak dapat lebih terlindungi dan mendapatkan pendidikan yang tepat mengenai penggunaan internet yang aman.
Inisiatif dan Program Pendukung
Sebagai bagian dari implementasi peraturan ini, Kominfo juga merencanakan sejumlah inisiatif dan program pendukung. Salah satunya adalah peluncuran kampanye edukasi digital yang ditujukan kepada orang tua dan anak-anak. Kampanye ini akan memberikan informasi mengenai cara aman menggunakan internet, mengenali konten berbahaya, serta langkah-langkah yang dapat diambil jika anak-anak menghadapi situasi yang tidak aman di dunia maya.
Selain itu, Kominfo berkolaborasi dengan berbagai lembaga pendidikan untuk mengintegrasikan pendidikan literasi digital ke dalam kurikulum sekolah. Dengan demikian, anak-anak tidak hanya dilindungi, tetapi juga dilengkapi dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menavigasi dunia digital dengan bijak.
Dukungan dari Masyarakat dan Stakeholder
Peraturan ini juga mengharapkan dukungan dari masyarakat, orang tua, dan berbagai stakeholder, termasuk platform media sosial dan penyedia layanan internet. Kominfo mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Ini termasuk tanggung jawab platform untuk memfilter konten yang tidak pantas dan menyediakan fitur pengaturan privasi yang lebih baik.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak dari risiko yang ada di dunia digital. Dengan pendekatan yang mendidik dan kolaboratif, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, serta mampu memanfaatkan teknologi dengan bijak. Melalui upaya bersama, Indonesia dapat menciptakan generasi muda yang tidak hanya cerdas secara digital, tetapi juga aman dan terlindungi dari ancaman yang ada di dunia maya.
Komentar0