Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan segera menandatangani revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), meskipun pengesahan regulasi tersebut masih menuai kontroversi dan gugatan hukum. Sejumlah pihak, termasuk tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), telah mengajukan tantangan terhadap proses revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai bahwa pembentukan RUU TNI melanggar aspek prosedural yang diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Polemik ini semakin memanas lantaran proses revisi dinilai terburu-buru dan cenderung tertutup tanpa evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU TNI sebelumnya. Direktur Eksekutif Imparsial, Ardi Manto, menyoroti bahwa revisi tersebut tidak hanya memperkuat peran militer tetapi juga berpotensi mereduksi supremasi sipil dalam pengambilan keputusan strategis.
RUU TNI disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025), sebuah keputusan yang diwarnai demonstrasi dari kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil. Meski demikian, Ketua Fraksi PKS di DPR RI, Jazuli Juwaini, menyatakan bahwa pengesahan RUU ini telah memenuhi semua prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. Namun, kritik tajam datang dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menyebut bahwa revisi UU TNI justru mengancam independensi peradilan serta mematikan ruang demokrasi.
Di sisi lain, Komnas Perempuan menyoroti pentingnya pemisahan kewenangan antara institusi militer dan yudisial untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak korban dalam proses peradilan. Sayangnya, revisi ini dinilai belum cukup memberikan solusi konkret atas isu tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa tahapan penyusunan RUU TNI telah melibatkan serangkaian rapat dengan pemangku kepentingan, termasuk empat komisi I DPR. Namun, proses tersebut tetap mendapat sorotan karena minimnya partisipasi publik dan kurangnya transparansi dalam pembahasan materi.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, memastikan bahwa Presiden Prabowo bakal menandatangani UU TNI dalam waktu dekat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara, namun tetap harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat agar tidak menimbulkan resistensi lebih lanjut.
Dengan adanya tekanan dari berbagai pihak, baik di MK maupun di ranah publik, nasib revisi UU TNI kini menjadi sorotan utama. Apakah regulasi ini akan bertahan atau dibatalkan, masih harus menunggu keputusan final dari lembaga peradilan dan respons masyarakat sipil ke depannya.
Sumber Berita: Kompas.id/Tempo.co
Komentar0