Pelaksanaan 4 (empat) Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah

Daftar Isi

Pelaksanaan 4 (empat) Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah

www.sudutedu.com


Sebagaimana diketahui bahwa Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek mengeluarkan edaran nomor 4831/B/HK.03.01/2023 tertanggal 11 Agustus 2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan.

Menindaklanjuti edaran tersebut, Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah Dan Tenaga Kependidikan, menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah. Petunjuk pelaksanaan ini terbagi dalam dua bagian. Bagian awal menjelaskan perubahan peran pengawas sekolah, siklus pendampingan, serta prinsip-prinsip yang harus diterapkan saat melaksanakan pendampingan. Sementara itu, bagian kedua menggambarkan tahapan siklus pendampingan pengawas sekolah dengan menggunakan ilustrasi cerita, serta menyertakan berbagai alat bantu seperti strategi, metode, panduan refleksi, dan instrumen lain yang dapat digunakan selama proses pendampingan.

Dua bagian yang diuraikan dalam petunjuk pelaksanaan tersebut adalah :

Bagian I, Transformasi Peran Pengawas

Mengapa Transformasi Peran Pengawas Sekolah Dibutuhkan?

Pendidikan mengalami perkembangan teori dan studi signifikan, mendorong negara-negara untuk menyesuaikan kebijakan pendidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) turut berperan melalui kebijakan Merdeka Belajar. Salah satu episode kebijakan tersebut, yaitu Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar, bertujuan menciptakan kolaborasi dalam pembelajaran yang berfokus pada peserta didik. Transformasi peran pengawas sekolah menjadi pendamping kepala sekolah menjadi fokus, menghilangkan hirarki untuk membangun kolaborasi yang bermakna. Pengawas sekolah diharapkan berkontribusi aktif dalam membimbing kepala sekolah, mulai dari perencanaan program hingga evaluasi, untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang memerdekakan dan memunculkan kesadaran refleksi dalam menyelesaikan tantangan sekolah.


Apa itu Siklus Pendampingan?

Siklus pendampingan adalah konsep yang mendeskripsikan rangkaian alur kerja pengawas sekolah dalam membersamai kepala sekolah secara berkelanjutan. Disebut sebagai siklus karena setiap tahapan didesain dari hulu ke hilir dan kembali ke hulu lagi secara berulang.

Ada empat tahapan dalam siklus yakni :

1) Perencanaan pendampingan satuan pendidikan

2) Pendampingan perencanaan program kerja satuan pendidikan

3) Pendampingan terhadap pelaksanaan program kerja satuan pendidikan

4) Pelaporan hasil pendampingan satuan pendidikan.

Unduh DISINI 4 Siklus Pendampingan Pengawas

Dalam setiap tahapannya, siklus pendampingan memuat langkah-langkah bagi pengawas sekolah dalam memetakan komitmen perubahan para kepala sekolah dampingan, menentukan strategi dan metode yang tepat dalam memberikan dukungan, memberikan umpan balik yang akurat ketika membersamal kepala sekolah sejak menyusun perencanaan berbasis data, melaksanakan program kerja, hingga mengevaluasi dan merefleksikan keterlaksanaan program sekolah agar selaras dengan visi perubahan yang diharapkan.

Siklus pendampingan dalam dokumen ini juga memuat instrumen-instrumen yang dapat memandu pengawas sekolah mengidentifikasi karakteristik dan kebutuhan kepala sekolah dalam mendukung layanan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, melaksanakan refleksi secara berkala, dan menentukan tindak lanjut yang diperlukan. Singkatnya, dengan mengacu pada siklus pendampingan ini, kerja pengawas sekolah diharapkan bisa menjadi lebih terencana, strategis, sesuai sasaran, dan objektif sehingga pengawas sekolah dapat turut berkontribusi secara aktif dalam peningkatan kualitas pembelajaran satuan pendidikan yang didampingi.

Prinsip-Prinsip Pendampingan bagi Pengawas Sekolah

Guna memastikan pelaksanaan pendampingan selaras dengan semangat transformasi peran pengawas sekolah, perlu dirumuskan serangkaian prinsip yang berfungsi sebagai rambu-rambu etika bagi Pengawas Sekolah. Prinsip-prinsip tersebut dapat dielaborasikan sebagai berikut:

a. Profesional
Bahwa pendampingan dilakukan dengan mengedepankan etika profesional, dedikasi tinggi atas pekerjaan, berakuntabilitas dan bebas dari konflik kepentingan, dengan tujuan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas secara berkelanjutan pada satuan pendidikan.

b. Terencana dan Strategis
Bahwa pendampingan senantiasa didahului dengan analisis yang rasional dan objektif, mampu dipertanggungjawabkan secara kaidah keilmuan dan pendidikan, dengan memuat tujuan-tujuan yang terukur guna dicapai dalam satuan waktu tertentu yang ditetapkan.

c. Bertahap dan Mandiri
Bahwa pendampingan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan dan komitmen perubahan kepala sekolah, agar dapat secara mandiri memberdayakan inisiatif dukungan yang tersedia, seperti komunitas belajar.

d. Kolaborasi
Bahwa pendampingan dijalankan dengan proses partisipasi yang bermakna dengan kepala sekolah, guru, dan warga satuan pendidikan lainnya, untuk mencapai visi dan tujuan bersama.

e. Asimetris
Bahwa pendampingan senantiasa dilaksanakan dengan memperhatikan perbedaan (diferensiasi) kondisi, karakteristik, kebutuhan, serta kesiapan masing-masing satuan pendidikan dalam melaksanakan program sekolah, sehingga berjalan inklusif.

f. Kesetaraan
Bahwa pendampingan senantiasa dilaksanakan dengan memperhatikan perbedaan (diferensiasi) kondisi, karakteristik, kebutuhan, serta kesiapan masing-masing satuan Bahwa peran pendampingan dijalankan dengan kengedepankan sikap saling menghormati dan menyetarakan relasi antara pengawas sekolah dan kepala sekolah dampingan, dengan mengubah pola berpikir dari atasan-bawahan (subordinasi) menjadi teman belajar, dalam melaksanakan program sekolah, sehingga berjalan inklusif.

g. Berbasis Evaluasi
Bahwa kegiatan pendampingan senantiasa dilakukan dengan berbasiskan data atau kajian mendalam atas area yang perlu diperbaiki, sesuai hasil refleksi yang berkelanjutan

Bagian II, Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah

1. Tahap Perencanaan Pendampingan

  • Ringkasan kegiatan dalam tahap perencanaan pendampingan:
  • Melakukan pertemuan dengan kepala sekolah dampingan;
  • Memetakan Komitmen Perubahan para kepala sekolah dampingan;
  • Menentukan strategi pendampingan dan metode pendampingan;
  • Menyusun dokumen rencana pendampingan Satuan Pendidikan;
  • Mengirimkan dokumen rencana pendampingan kepada Dinas Pendidikan
Estimasi periode pelaksanaan: Januari - Maret (Tahun 1) (Catatan: Tentatif pada kalender administratif yang ditetapkan)

2. Tahap Pendampingan terhadap Perencanaan Program Satuan Pendidikan

  • Ringkasan kegiatan dalam tahap pendampingan terhadap perencanaan program kerja Satuan Pendidikan:
  • Meminta data rapor pendidikan dari kepala sekolah untuk dipelajari terlebih dahulu;
  • Melakukan pertemuan bersama kepala sekolah untuk mendiskusikan rekomendasi rapor pendidikan;
  • Menerapkan metode pendampingan dalam penyusunan rencana program sekolah;
  • Mengkomunikasikan kebutuhan dukungan sekolah kepada Dinas Pendidikan, komunitas, dan pihak lain yang relevan.

Estimasi periode pelaksanaan: April - Juni (Tahun 1) (Catatan: Tentatif pada kalender kerja yang ditetapkan tiap tahunnya).


3. Tahap Pendampingan terhadap Pelaksanaan Program Kerja Satuan Pendidikan

  • Ringkasan kegiatan dalam tahap pendampingan terhadap pelaksanaan program kerja Satuan Pendidikan:
  • Mengadakan diskusi dan memberikan umpan balik berkala guna memantau pelaksanaan dan kemajuan program kerja Satuan Pendidikan;
  • Mengaplikasikan metode pendampingan dalam memfasilitasi penyelesaian hambatan;
  • Mendampingi Satuan Pendidikan dalam melaksanakan unjuk kerja;
  • Menyusun laporan berkala keterlaksanaan program kerja Satuan Pendidikan.

Estimasi periode pelaksanaan: Juli - Desember 2023 (Tahun 1) (Catatan: Tentatif pada kalender kerja yang ditetapkan setiap tahunnya).

4. Tahap Pelaporan Pendampingan

  • Ringkasan kegiatan dalam tahap pelaporan pendampingan:
  • Menyusun laporan hasil akhir pelaksanaan pendampingan;
  • Melaporkan hasil Pendampingan kepada Dinas Pendidikan;
  • Menjalin komunikasi dengan Dinas Pendidikan untuk mengadvokasi rencana tindak lanjut dalam laporan pendampingan.
  • Membuat karya refleksi Pendampingan.

Estimasi periode pelaksanaan: Januari - Maret (Tahun II) (Catatan: Tentatif pada kalender kerja yang ditetapkan tiap tahunnya).

Posting Komentar